Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera mencairkan uang tambahan penghasilan pegawai bagi aparatur sipil negara setelah peraturan bupati tentang TPP selesai dievaluasi Gubernur Jawa Timur.
Uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ribuan ASN di lingkup Pemkab Situbondo selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret hingga kini belum bisa dicairkan.
"Saat ini kami masih menunggu hasil evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa," Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Syaifullah di Situbondo, Senin.
Ia menjelaskan bahwa perbup tentang TPP hingga sekarang masih menunggu antrean dan dijadwalkan pada Rabu, 20 April 2022, mulai dievaluasi oleh gubernur.
"Jika pada Rabu (20/4) evaluasi dari gubernur sudah rampung maka secepatnya TPP ASN bisa dicairkan karena sudah mendapatkan nomor registrasi perbup atau paling lama dua hari setelah dievaluasi," ujarnya.
Sekda mengatakan keterlambatan pembayaran TPP hingga tiga bulan adalah dampak dari penyetaraan jabatan yang dilakukan Pemkab Situbondo sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan.
Menurut ia, penyetaraan jabatan berlaku se-Indonesia sehingga berdampak terhadap keterlambatan pembayaran TPP.
"Setelah melakukan penyetaraan jabatan pada akhir 2021, kemudian melakukan perbaikan analisis jabatan dan beban kerja untuk menentukan skor tentang kelas jabatan. Analisis jabatan dan beban kerja ini akan berpengaruh terhadap skor kelas jabatan. Perolehan TPP ASN bisa naik, juga bisa turun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ribuan ASN di lingkup Pemkab Situbondo selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret hingga kini belum bisa dicairkan.
"Saat ini kami masih menunggu hasil evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa," Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Syaifullah di Situbondo, Senin.
Ia menjelaskan bahwa perbup tentang TPP hingga sekarang masih menunggu antrean dan dijadwalkan pada Rabu, 20 April 2022, mulai dievaluasi oleh gubernur.
"Jika pada Rabu (20/4) evaluasi dari gubernur sudah rampung maka secepatnya TPP ASN bisa dicairkan karena sudah mendapatkan nomor registrasi perbup atau paling lama dua hari setelah dievaluasi," ujarnya.
Sekda mengatakan keterlambatan pembayaran TPP hingga tiga bulan adalah dampak dari penyetaraan jabatan yang dilakukan Pemkab Situbondo sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan.
Menurut ia, penyetaraan jabatan berlaku se-Indonesia sehingga berdampak terhadap keterlambatan pembayaran TPP.
"Setelah melakukan penyetaraan jabatan pada akhir 2021, kemudian melakukan perbaikan analisis jabatan dan beban kerja untuk menentukan skor tentang kelas jabatan. Analisis jabatan dan beban kerja ini akan berpengaruh terhadap skor kelas jabatan. Perolehan TPP ASN bisa naik, juga bisa turun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022