Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite ilegal dari sebuah mobil pikap di Pelabuhan Dungkek, Sumenep.

"Dari pengungkapan tersebut, seorang sopir berinisial SRW asal Kepulauan Raas, Sumenep, kami amankan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto didampingi Direktur Polairud Kombes Polisi Puji Hendro Wibowo di Surabaya, Selasa. 

Dari penyergapan tersebut, Tim Subdit Gakkum yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita 90 jeriken minyak bersubsidi, masing-masing 80 jeriken berisi bio solar dan 10 jeriken berisi pertalite.

Dirmanto menjelaskan terungkapnya kasus BBM ilegal ini setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman BBM yang menggunakan surat izin palsu. 

Setelah diselidiki, rupanya benar. Pelaku yang saat itu usai mengambil BBM di SPBU daerah Sumenep, kemudian diikuti polisi hingga ke Pelabuhan Dungkek. 

Di tempat itulah, mobil pikap hitam bernopol P 8504 EA yang dikemudikan pelaku langsung dihentikan. Saat digeledah, didapati adanya penyalahgunaan surat izin.

"Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas untuk dijual kembali. Tapi, saat proses pengambilan BBM, ia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu dan dipakai berkali-kali," katanya. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya. Rencananya, BBM tersebut disimpan untuk kemudian dijual secara ecer.

Untuk solar, pelaku mengaku membeli seharga Rp5.500 per liter, kemudian dijual Ro6.500 per liter. Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp7.650 per liter, lantas dijual Rp8.500 per liter.

"Pengakuannya sudah empat kali ini dan keuntungan pelaku mencapai Rp250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya. 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022