Satuan gugus tugas (Satgas) khusus bentukan Pemkot Surabaya siap menggelar operasi pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, dan pasar tradisional mulai pekan depan.

"Sudah kami ajukan kepada bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Semoga Surat Keterangan (SK) Satgas segera selesai dan pekan depan, kami bisa melakukan operasi penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Senin.

Satgas Khusus tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP) Kota Surabaya.

Hebi mengatakan, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut, telah berlaku sejak Sabtu, 9 April 2022.

"Perwali ini sudah diterbitkan sejak 9 Maret 2022 dan sudah mulai berlaku sejak 9 April 2022. Sebelum pelaksanaannya, kami telah memberikan imbauan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan restoran," kata Hebi.

Pada penerapannya, Hebi mengaku bahwa pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut telah dilakukan. Bahkan, lanjut dia, pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, dan pasar tradisional yang dinaungi oleh PD Pasar Surya, telah menerapkan aturan tersebut sebelum tanggal 9 April 2022.

"Untuk mengawal penerapan tersebut, kami akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satgas Khusus, yang telah kami bentuk," kata dia.

Meski demikian, kata dia, terdapat kesulitan dalam menerapkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik, yakni, pada beberapa pasar tradisional dan pasar krempyeng (pasar cepat bubar) di Kota Surabaya. 

Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan tersebut bisa diterapkan. "Sebab, sosialisasi telah kami lakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Yang jelas, akan ada ketegasan kalau memang satu atau dua kali tidak menerapkan aturan tersebut," ujar dia.

Untuk itu, Hebi meminta kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya yang hendak melakukan aktivitas ekonomi untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan. Sebab, lanjut dia, terdapat 111.000 ton sampah plastik setiap tahun yang telah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

"Ini menjadi salah satu proses pembelajaran bagi masyarakat, untuk terbiasa membawa kantong belanja ramah lingkungan. Dengan langkah ini, kami berharap sampah plastik bisa mulai berkurang di Kota Surabaya," kata dia. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022