Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut mantan Direktur PDAM Tulungagung Haryono dengan hukuman penjara atau tahanan fisik selama lima tahun.

Haryono diduga telah melakukan korupsi proyek jaringan pipa pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa.

Oleh karena itu terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama lima (5) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, katanya.

Selain hukuman badan, terdakwa Haryono juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider delapan bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp478.295.157 yang baru dikembalikan Rp120 juta.

"Jika setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa belum bisa mengembalikan maka harta terdakwa dirampas untuk dilelang," lanjutnya.

Saat ini, terdakwa Haryono ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya sejak Desember 2021. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/4), dengan agenda pembacaan pledoi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022