Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tutup tiga titik reklame di Kecamatan Sukodono, karena tidak membayar pajak.
Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono di Sidoarjo, Selasa mengatakan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada wajib pajak hingga dua kali.
"Penutupan ini berlangsung selama 14 hari," katanya.
Ia mengatakan, jika masih tetap belum membayar, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo.
"Kami sangat berharap para pemasang reklame ini untuk taat pajak," katanya.
Ia mengatakan, pada di tahun 2022, BPPD Sidoarjo menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp15 Miliar.
"Target tersebut lebih tinggi dari sebelumnya Rp14 Miliar," katanya.
Ia mengatakan, saat ini BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem yang lebih kompatibel. Dengan sistem ini sudah langsung diketahui reklame atau restoran mana yang belum bayar sehingga tidak perlu melakukan rekap secara manual lagi.
"Ke depan terkait pemungutan pajak ini arahnya pada virtual semua. Siapa saja yang belum bayar pajak nanti langsung ada pemberitahuan. Sehingga tidak perlu lagi kami berkirim surat secara manual," katanya.
Sementara, Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib mengatakan tiga titik reklame yang ditertibkan hari ini sudah menunggak pajak cukup lama, sekitar 2-4 tahun, dengan kisaran pembayaran pajak Rp5 juta tiap tahun, tergantung ukuran.
"Penertiban reklame ini baru awal. Ke depan kita akan sisir lebih masif lagi. Karena wajib pajak reklame di Sidoarjo ada sekitar 7 ribu, termasuk yang insidentil itu," katanya.
Selain itu, BPPD Sidoarjo sudah mengadakan patroli rutin setiap minggu untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak.
"Setiap hari Jumat kami terus keliling untuk penertiban reklame yang tidak bayar pajak," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono di Sidoarjo, Selasa mengatakan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada wajib pajak hingga dua kali.
"Penutupan ini berlangsung selama 14 hari," katanya.
Ia mengatakan, jika masih tetap belum membayar, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo.
"Kami sangat berharap para pemasang reklame ini untuk taat pajak," katanya.
Ia mengatakan, pada di tahun 2022, BPPD Sidoarjo menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp15 Miliar.
"Target tersebut lebih tinggi dari sebelumnya Rp14 Miliar," katanya.
Ia mengatakan, saat ini BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem yang lebih kompatibel. Dengan sistem ini sudah langsung diketahui reklame atau restoran mana yang belum bayar sehingga tidak perlu melakukan rekap secara manual lagi.
"Ke depan terkait pemungutan pajak ini arahnya pada virtual semua. Siapa saja yang belum bayar pajak nanti langsung ada pemberitahuan. Sehingga tidak perlu lagi kami berkirim surat secara manual," katanya.
Sementara, Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib mengatakan tiga titik reklame yang ditertibkan hari ini sudah menunggak pajak cukup lama, sekitar 2-4 tahun, dengan kisaran pembayaran pajak Rp5 juta tiap tahun, tergantung ukuran.
"Penertiban reklame ini baru awal. Ke depan kita akan sisir lebih masif lagi. Karena wajib pajak reklame di Sidoarjo ada sekitar 7 ribu, termasuk yang insidentil itu," katanya.
Selain itu, BPPD Sidoarjo sudah mengadakan patroli rutin setiap minggu untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak.
"Setiap hari Jumat kami terus keliling untuk penertiban reklame yang tidak bayar pajak," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022