Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa berkas acara pemeriksaan atau BAP kasus kecelakaan KA Dhoho Penataran lawan bus PO Harapan Jaya yang menewaskan enam penumpang bus telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung sejak pertengahan Maret.

"Penyidikan sudah selesai dan bahkan sudah diserahkan kejaksaan. Kami sekarang tinggal menunggu BAP dinyatakan diterima atau P-21," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad bayu Agustyan di Tulungagung, Kamis.

Dalam BAP itu, lanjut Agustyan, sopir bus Harapan Jaya Septianto Dhany (35) ditetapkan sebagai tersangka tunggal karena dianggap lalai mengendarai bus angkutan di jalur diperuntukkan kendaraan besar.

Bahkan, di jalur perlintasan sebidang milik KAI itu juga sudah diberi tanda larangan kendaraan roda enam atau lebih.

Baca juga: Sopir bus Harapan Jaya jadi tersangka kecelakaan versus KA di Tulungagung

Akan tetapi, nyatanya bus PO Harapan Jaya yang mengangkut rombongan buruh/pekerja toko plastik dan warga sekitar tetap nekat melintas, hingga terjadilah kecelakaan maut itu.

Untuk mengetahui gambaran utuh kecelakaan itu, pihaknya melakukan pemindaian menggunakan 3D Scanner dari TAA (traffic accident analysis) Polda Jatim. Dari hasil pemindaian itu terlihat bus tertabrak oleh KA yang melintas dari selatan.

Baca juga: KAI tuntut ganti rugi Rp443 juta ke PO Harapan Jaya atas kerusakan lokomotif

Bus tertabrak pada bagian belakang kanan, lalu berputar 180 derajat dan bagian depan bus membentur gerbong sebelum akhirnya berhenti di sebelah timur rel KA. Hasil tersebut akan digunakan untuk keperluan kesempurnaan penyidikan.

"Hasil 3D scanner digunakan untuk pemenuhan bukti penyidikan," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, sopir bus disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sopir Bus diancam hukuman 6 tahun penjara," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, usai diterima pihak kejaksaan, saat ini berkas masih dalam tahap penelitian. Waktu yang diperlukan untuk penelitian paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan.

Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan. "Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022