PT KAI telah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp443 juta kepada pemilik Perusahaan Otobus Harapan Jaya atas insiden kecelakaan dengan KA Dhoho Penataran pada 27 Februari 2022 sehingga mengakibatkan lokomotif dan gerbong rusak berat.
 
"Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dikonfirmasi melalui telepon, Senin.
 
Dijelaskan, ganti rugi diajukan untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI, terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong.

Baca juga: Bus sarat penumpang tertabrak kereta api di Tulungagung
Baca juga: Korban meninggal kecelakaan bus dengan kereta di Tulungagung bertambah
 
Ia merinci kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal. Pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp1,4 juta.
 
Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit dan keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
 
"Rencananya pertemuan akan kami lakukan besok, sesuai permintaan pihak sana (PO Harapan Jaya)," ujar Ixfan.

Baca juga: Sopir bus Harapan Jaya jadi tersangka kecelakaan versus KA di Tulungagung
 
Pertemuan rencananya digelar di Tulungagung. Poin penting dari pertemuan itu adalah membahas klaim kerugian yang diajukan KAI ke pihak PO Harapan Jaya.
 
"Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan," ucapnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022