Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyebut Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang saat ini mendapat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 menjadi bukti penanganan COVID-19 konsisten.
"Ini sesuatu yang patut disyukuri, apalagi ini menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat juga bisa lebih leluasa dalam berkegiatan dan melakukan banyak hal," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa.
Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali selama dua pekan ke depan mulai 22 Maret hingga 4 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 21 Maret 2022. Melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 ini Surabaya berhasil masuk kembali dalam kategori PPKM Level 1.
Menurut Reni, pencapaian PPKM Level 1 di Kota Pahlawan tersebut merupakan hal yang positif. "Hal ini menunjukan penanganan COVID-19 di Kota Surabaya konsisten untuk terus dilakukan dalam upaya 3T (Tracing, Testing, Treatment) dan 1 V (vaksinasi)," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan aktivitas sosial di Surabaya juga sudah tampak kembali normal. Artinya, lanjut Reni, masyarakat beraktivitas keluar seperti sedia kala hingga terlaksana pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di sekolah.
"Ketika aktivitas masyarakat di luar semakin banyak kemudian lonjakan kasus semakin menurun ke level 1, itu menunjukan bahwa Surabaya ini kondisinya semakin aman dari COVID-19," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Ini sesuatu yang patut disyukuri, apalagi ini menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat juga bisa lebih leluasa dalam berkegiatan dan melakukan banyak hal," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa.
Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali selama dua pekan ke depan mulai 22 Maret hingga 4 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 21 Maret 2022. Melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 ini Surabaya berhasil masuk kembali dalam kategori PPKM Level 1.
Menurut Reni, pencapaian PPKM Level 1 di Kota Pahlawan tersebut merupakan hal yang positif. "Hal ini menunjukan penanganan COVID-19 di Kota Surabaya konsisten untuk terus dilakukan dalam upaya 3T (Tracing, Testing, Treatment) dan 1 V (vaksinasi)," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan aktivitas sosial di Surabaya juga sudah tampak kembali normal. Artinya, lanjut Reni, masyarakat beraktivitas keluar seperti sedia kala hingga terlaksana pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di sekolah.
"Ketika aktivitas masyarakat di luar semakin banyak kemudian lonjakan kasus semakin menurun ke level 1, itu menunjukan bahwa Surabaya ini kondisinya semakin aman dari COVID-19," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022