Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya merekomendasikan dua bangunan langgar aturan dibongkar yakni reklame di Jalan Jolotundo dan penjualan tabung elpiji milik PT Betjik Djojo di Gembong Sawa, Kota Surabaya, Jatim.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati di Surabaya, Kamis, menilai, reklame berukuran 2x4 meter dan tinggi 6 meter di Jalan Jolotundo, Pacar Keling melanggar Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).

“Keberadaan reklame yang sedianya digunakan untuk iklan perusahaan investasi itu mendapat protes dari warga Jolotundo karena dianggap membahayakan keselamatan warga,” kata Aning.

Menurut dia, warga Jolotundo telah menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Rabu (9/3).

Terkait laporan warga soal keselamatan dengan berdirinya reklame di Jolotundo, Aning menilai pemilik reklame PT Ai Karya kurang melakukan komunikasi ke warga setempat, sehingga warga minta DPRD Surabaya untuk meninjau kembali peraturan reklame di Surabaya.

Aning mengatakan, pihaknya juga telah meminta data lengkap terkait persoalan itu kepada Badan Penerimaan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

“Kami menyimpulkan bahwa reklame di Jolotundo Pacar Keling jelas menyalahi aturan yaitu, tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut,” ujarnya. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta Bapenda dan dinas terkait untuk mengevaluasi penerbitan SIPR dengan menegakkan Perda yang berlaku. Artinya jika tidak sesuai dengan Perda meskipun SIPR sudah terbit, tetap reklame tersebut harus dipindahkan, atau dialihkan, atau izinnya dicabut.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono juga telah rekomendasi  pembongkaran bangunan lain yang juga melanggar aturan milik  PT Betjik Djojo yang berdiri di Jalan Gembong Sawah gang tembusan Jalan Kapasan, Surabaya. 

Baktiono mengatakan, rapat dengar pendapat di ruang komisi C pada Selasa (8/3) menindaklanjuti laporan warga tentang berdirinya bangunan PT Betjik Djojo yang menutup gang di Jalan Gembong Sawah gang tembusan.

Hanya saja, lanjut dia, rekomendasi Komisi C dengan memberikan batas waktu perusahaan distributor tunggal penjualan minyak tanah tabung elpiji maksimal dua hari untuk melakukan pembongkaran tersebut belum ditindaklanjuti.

Sampai saat ini, bangunan yang telah dibangun oleh PT Betjik Djojo dan dimanfaatkan untuk penjualan tabung elpiji tidak bisa menunjukkan bukti izin pemakaian lahan serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

Ia berharap Satpol PP Kota Surabaya segera bergerak cepat melaksanakan aksi pembongkaran bangunan yang jelas-jelas melanggar Perda 13 tahun 2010 tersebut.

Sementara, Perwakilan dari PT Betjik Djojo, Santo sebelumnya menyampaikan, apabila izin sewa lahan di Jalan Gembong Sawah tidak diperpanjang lagi oleh Pemkot Surabaya. Sejak ada Perda 13 tahun 2010, Pemkot Surabaya pada tahun 2011 sudah tidak memungut restribusi.

Santo mengatakan, pada intinya perusahaan mentaati aturan. Tentu perusahaan akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut sesuai keputusan hasil dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022