Sekolah menengah atas atau SMA di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kembali menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas setelah pemerintah menetapkan kabupaten ini masuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ini kami terapkan karena sesuai dengan ketentuan, pola pembelajaran di lembaga pendidikan bagi kabupaten/kota yang masuk level 3 memang harus dilakukan secara terbatas untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan PKabupaten amekasan, Jawa Timur Slamet Gustiantoko di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Selanjutnya, sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 3 guru dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lanjut usia paling sedikit 10 persen.
Selain pembatasan jumlah peserta didik, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, juga lama jam belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
Guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 3 yang telah divaksin dosis kedua di bawah 40 persen, dan lansia di bawah 10 persen.
"Kami berharap ketentuan ini benar-benar diperhatikan, agar pandemi ini bisa segera berakhir," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, total jumlah warga yang terpapar COVID-19 per tanggal 8 Maret 2022 sebanyak 3.098 orang, 2.840 orang sembuh, 216 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif mencapai 42 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ini kami terapkan karena sesuai dengan ketentuan, pola pembelajaran di lembaga pendidikan bagi kabupaten/kota yang masuk level 3 memang harus dilakukan secara terbatas untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan PKabupaten amekasan, Jawa Timur Slamet Gustiantoko di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Selanjutnya, sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 3 guru dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lanjut usia paling sedikit 10 persen.
Selain pembatasan jumlah peserta didik, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, juga lama jam belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
Guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 3 yang telah divaksin dosis kedua di bawah 40 persen, dan lansia di bawah 10 persen.
"Kami berharap ketentuan ini benar-benar diperhatikan, agar pandemi ini bisa segera berakhir," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, total jumlah warga yang terpapar COVID-19 per tanggal 8 Maret 2022 sebanyak 3.098 orang, 2.840 orang sembuh, 216 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif mencapai 42 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022