Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2022 dengan menangkap sembilan orang tersangka.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengemukakan dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap berikut sembilan tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti sekitar 3,92 gram sabu-sabu.
"Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan, baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka serta juga ada keterlibatan pelajar dalam peredaran narkoba. Ini perlu menjadi perhatian kita semua," kata AKBP Andi Sinjaya saat konferensi pers di Polres Situbondo, Senin.
Menurut ia, ada cara baru dalam penyalahgunaan sabu-sabu, yakni alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu yang biasanya menggunakan pipet beserta alat hisab beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung disuntikkan ke pembuluh darah.
Selain dampak negatif dari sabu-sabu, juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang pergunakan secara bergantian.
Kapolres Andi menambahkan pasal yang disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 114, bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar, sedangkan pasal 112 bagi orang menyimpan atau memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Andi Sinjaya mengatakan kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa hingga kabupaten, juga instansi terkait termasuk Diknas melakukan imbauan, penyuluhan dan baner tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo, dari bahaya narkoba dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak masa depan mereka," tuturnya.
Kapolres meminta agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba, minimal dengan memberikan bantuan informasi.
"Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba dengan cara memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran narkoba di lingkungannya atau di sekolah," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengemukakan dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap berikut sembilan tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti sekitar 3,92 gram sabu-sabu.
"Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan, baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka serta juga ada keterlibatan pelajar dalam peredaran narkoba. Ini perlu menjadi perhatian kita semua," kata AKBP Andi Sinjaya saat konferensi pers di Polres Situbondo, Senin.
Menurut ia, ada cara baru dalam penyalahgunaan sabu-sabu, yakni alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu yang biasanya menggunakan pipet beserta alat hisab beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung disuntikkan ke pembuluh darah.
Selain dampak negatif dari sabu-sabu, juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang pergunakan secara bergantian.
Kapolres Andi menambahkan pasal yang disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 114, bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar, sedangkan pasal 112 bagi orang menyimpan atau memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Andi Sinjaya mengatakan kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa hingga kabupaten, juga instansi terkait termasuk Diknas melakukan imbauan, penyuluhan dan baner tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo, dari bahaya narkoba dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak masa depan mereka," tuturnya.
Kapolres meminta agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba, minimal dengan memberikan bantuan informasi.
"Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba dengan cara memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran narkoba di lingkungannya atau di sekolah," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022