Pelayanan perekaman kartu atanda penduduk (KTP) elektronik di Kota Surabaya, Jatim, telah melampui capaian target Nasional dalam capaian kinerja layanan administrasi kependudukan (Adminduk) per 31 Desember 2021.
"Layanan perekamanan KTP elektronik dengan target 99,3 persen telah terlampaui menjadi 99,24 persen dan layanan kartu identitas anak dengan target 30 persen telah terlampaui menjadi 53,45 persen," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya Febrina Kusumawati, di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, cepatnya proses perekaman KTP elektronik di Kota Surabaya dimulai dengan banyaknya pelayanan publik yang mulai diintegrasikan dan dipindahkan ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bahkan, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mereposisi anak buahnya ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Dengan cara itu, maka pelayanan akan lebih dekat dengan rumah warga dan tidak perlu jauh-jauh ke tengah kota atau ke Mal Pelayanan Publik.
"Jadi, sudah banyak pelayanan publik yang dimaksimalkan di tingkat kelurahan, karena Pak Wali ingin semua pelayanan selesai di tingkat kelurahan atau di kecamatan," ujarnya.
Menurut Febri, sebagian besar pelayanan publik yang diintegrasikan dan dipindahkan itu adalah Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti layanan Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan).
"Layanan ini mempermudahkan warga yang hendak mengurus Adminduk dengan melakukan pengajuan permohonan di tingkat RT," katanya.
Bahkan, lanjut dia, warga juga bisa mengajukan permohonan mandiri dari rumah dengan mengakses laman web https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id.
Aplikasi tersebut digunakan untuk permohonan akta pernikahan, akta perceraian, akta kelahiran, akta kematian, pemutakhiran biodata, pemutakhiran gelar, pemutakhiran biodata keluarga, pemutakhiran gelar keluarga, pindah keluar WNI, pecah Kartu Keluarga, hingga cetak Kartu Keluarga.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya siap menerapkan penggunaan KPT elektronik secara digital yang diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji sebelumnya mengatakan, nantinya akan ada dua jenis KTP yakni KTP elektronik bentuk fisik dan KTP Digital yang dapat disimpan di dalam ponsel berupa soft file.
Sehingga, lanjut dia, ketika blangko KTP tidak tersedia, masyarakat bisa menggunakan KTP Digital sebagaimana fungsi dari KTP berbentuk fisik.
"Misalnya, KTP fisik belum tercetak, warga bisa menggunakan itu (KTP Digital). Minimal mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang fisik, fungsinya sama. Agar memudahkan warga nantinya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Layanan perekamanan KTP elektronik dengan target 99,3 persen telah terlampaui menjadi 99,24 persen dan layanan kartu identitas anak dengan target 30 persen telah terlampaui menjadi 53,45 persen," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya Febrina Kusumawati, di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, cepatnya proses perekaman KTP elektronik di Kota Surabaya dimulai dengan banyaknya pelayanan publik yang mulai diintegrasikan dan dipindahkan ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bahkan, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mereposisi anak buahnya ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Dengan cara itu, maka pelayanan akan lebih dekat dengan rumah warga dan tidak perlu jauh-jauh ke tengah kota atau ke Mal Pelayanan Publik.
"Jadi, sudah banyak pelayanan publik yang dimaksimalkan di tingkat kelurahan, karena Pak Wali ingin semua pelayanan selesai di tingkat kelurahan atau di kecamatan," ujarnya.
Menurut Febri, sebagian besar pelayanan publik yang diintegrasikan dan dipindahkan itu adalah Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti layanan Kalimasada (Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan).
"Layanan ini mempermudahkan warga yang hendak mengurus Adminduk dengan melakukan pengajuan permohonan di tingkat RT," katanya.
Bahkan, lanjut dia, warga juga bisa mengajukan permohonan mandiri dari rumah dengan mengakses laman web https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id.
Aplikasi tersebut digunakan untuk permohonan akta pernikahan, akta perceraian, akta kelahiran, akta kematian, pemutakhiran biodata, pemutakhiran gelar, pemutakhiran biodata keluarga, pemutakhiran gelar keluarga, pindah keluar WNI, pecah Kartu Keluarga, hingga cetak Kartu Keluarga.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya siap menerapkan penggunaan KPT elektronik secara digital yang diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji sebelumnya mengatakan, nantinya akan ada dua jenis KTP yakni KTP elektronik bentuk fisik dan KTP Digital yang dapat disimpan di dalam ponsel berupa soft file.
Sehingga, lanjut dia, ketika blangko KTP tidak tersedia, masyarakat bisa menggunakan KTP Digital sebagaimana fungsi dari KTP berbentuk fisik.
"Misalnya, KTP fisik belum tercetak, warga bisa menggunakan itu (KTP Digital). Minimal mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang fisik, fungsinya sama. Agar memudahkan warga nantinya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022