Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggunakan penyidikan berbasis ilmiah untuk mengungkap dugaan tindak pidana investasi bodong aplikasi Binomo, dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka dan penahanan Indra Kenz, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap video milik afiliator Binomo tersebut.
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat oleh saudara IK,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut ia, penyidik telah menyita akun chanel YouTube milik “crazy rich” Medan tersebut, dan semua video yang ada di dalamnya akan dipulihkan, termasuk video promosi Binomo yang telah dihapus oleh tersangka.
Baca juga: Polisi tetapkan "crazy rich" Indra Kenz sebagai tersangka
Ia mengatakan penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Indra Kenz terhitung mulai dari tanggal 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2022.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan pada Kamis (24/2) malam.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun YouTube Indra Kenz sebanyak lima unit, akun gmail tersangka, bukti transaksi deposit, flashdisc isi konten YouTube, sebuah ponsel milik tersangka, rekening koran para korban.
Baca juga: Bareskrim naikkan status perkara Binomo ke tahap penyidikan
Sebelumnya, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di chanel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.
Menurut dia, kliennya merasa bahwa platform Binomo akan teregulasi ke depannya, karena terdapat paymet gate way berupa bank milik pemerintah dan swasta di dalamnya, dan lainnya.
"Beliau (Indra Kenz) merasa yakin bahwa ini akan ke depannya mungkin akan legal ke depan. Dan ingat tahun 2020 saudara Indra Kenz telah memberikan klarifikasi bahwa Binomo ini adalah ilegal,” ujar Warda.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022