Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng dengan menggencarkan pemantauan ke sejumlah toko ritel dan pasar tradisional oleh tim pangan di wilayah itu.

"Selain menerjunkan tim pangan untuk memantau pendistribusian minyak goreng, kami juga berkoordinasi dengan Polres Pamekasan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Kamis.

Menurut dia, pelibatan aparat penegak hukum dalam pemantauan minyak goreng itu agar jika petugas menemukan praktik penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bisa langsung diproses hukum.

Achmad menuturkan secara umum peredaran minyak goreng di Pamekasan sudah berjalan baik, dan tidak terjadi kelangkaan sebagaimana di daerah lain.

"Masyarakat di sini tidak panik. Yang terjadi antrean hingga desak-desakan di daerah lain itu karena mereka panik, khawatir kehabisan stok," katanya, menjelaskan.

Selain menggencarkan pemantauan distribusi, Pemkab Pamekasan juga telah menggelar pasar murah di sejumlah titik di Pamekasan, dan pertama kali digelar di depan kantor Disperindag di Jalan Jokotole Pamekasan.

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan sejak tanggal 1 Februari 2022 sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah.

Di Kabupaten Pamekasan, kata Achmad, memang tidak langsung berlaku ketentuan tersebut, karena masih menunggu distribusi dari penyalur.

"Tapi saat ini, ketentuan itu sudah berlaku. Kendatipun ada yang menjual lebih dari HET, umumnya di daerah pedesaan, karena lokasinya jauh dari titik distribusi," katanya.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022