Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

"Saya ikut prihatin dengan keluhan para pekerja ini dan saya mencoba merasakannya," ujar dia di sela berdialog dengan perwakilan buruh di PT Maspion di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu.

Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini berjanji akan mengintruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif untuk berjuang menolak peraturan menteri tersebut.

"Ini menjadi hal serius bagi Partai Demokrat untuk berjuang agar aturan itu bisa dibatalkan," ucap dia.

"Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah. Nanti lewat mas Emil (Wakil Gubernur) bersama Ibu (Gubernur) Khofifah mudah-mudahan kami bisa sinergi memperjuangkan aspirasi para pekerja," katanya menambahkan.

Sementara itu, perwakilan buruh PT Maspion sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar Permenaker tersebut segera dicabut. 

Salah seorang perwakilan buruh, Sunarto, menyampaikan bahwa peraturan tersebut dirasakan sangat tidak berpihak kepada para pekerja.

"Kami minta tolong agar Permenaker dicabut," kata pekerja yang juga Koordinator PUK F.SPSI MASPION tersebut. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022