Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang disiapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa persidangan kasus kekerasan seksual sekolah SPI dengan menghadirkan tiga orang saksi tersebut rencananya pada 23 Februari 2022.

"Sidang selanjutnya akan menghadirkan tiga orang saksi, pada 23 Februari 2022," kata Edi.

Edi menjelaskan tiga orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus kekerasan seksual sekolah SPI tersebut, termasuk juga saksi korban. Selain itu, saksi lainnya adalah termasuk teman-teman saksi korban yang ada dalam berkas perkara.

"Tiga saksi yang akan dihadirkan itu, termasuk korban. Termasuk juga teman-temannya yang ada dalam berkas perkara," ucapnya.

Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa JE dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dakwaan terkait pencabulan terhadap kliennya masih belum bisa dibuktikan, baik melalui saksi maupun alat bukti.

"Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan, tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini," ujar Jeffry mengklaim.

Pada persidangan pembacaan dakwaan yang dilakukan secara tertutup di PN Malang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif. Dengan dakwaan alternatif, maka dalam persidangan harus bisa membuktikan perbuatan terdakwa dengan salah satu pasal yang didakwakan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022