Pemerintah RI resmi mencanangkan Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha dari seluruh dunia.

Menandai pencanangan itu, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DIY dan Pemprov Jateng menggelar penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) secara daring dan luring mengenai pemanfaatan empat candi itu.

"Kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan dunia," kata Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman saat konferensi pers usai acara penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (ketiga kiri) bersama Ketua Umum Walubi S. Hartati Murdaya (kiri), Koordinator Stafsus Menteri Agama Adung Abdul Rochman (kedua kiri), Bhikkhu Sri Pannavaro Mahathera (ketiga kanan), Koordinator Staf Khusus Presiden sekaligus tokoh Umat Hindu A.A. Ngr. Ari Dwipayana (kedua kanan) dan Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf RI Oneng Harini (kanan) menyampaikan pemaparan saat penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon Untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia di Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Jumat (11/2/2022). . ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)


Adung menuturkan empat candi di Jateng dan DIY tersebut selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, kebudayaan serta pariwisata.

Melalui kesepakatan itu, fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual merujuk tujuan awal didirikan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon untuk tujuan keagamaan akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut.

Dengan demikian, masyarakat yang berkunjung tidak sekadar melihat aspek keindahan candi namun juga kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha.

"Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO," kata Sultan.

Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ia sepakat memfasilitasi tindak lanjut dari pemanfaatan candi tersebut.

Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya berterima kasih dan mengapresiasi upaya pemerintah menampilkan Candi Borobudur sebagai aset nasional yang dapat menghubungkan umat Buddha sedunia. "Saya bersyukur atas nama perwakilan umat Budha Indonesia," ujar dia.



Hartati meyakini inisiatif pemerintah memunculkan spirit agama pada empat candi tersebut bakal mendatangkan dampak besar bagi ekonomi di Indonesia, khususnya Jateng dan DIY.

Para pengunjung candi, menurut dia, kelak tidak sekadar berfoto di situs candi itu, tetapi memungkinkan tinggal lebih lama dan belanja lebih banyak di dua provinsi tersebut.

"Umat Budha mempunyai banyak aliran, kalau semua tertarik mengunjungi Yogyakarta dan Jawa Tengah maka akan membawa dampak luar biasa," ucap Hartati.

Tokoh umat Hindu A.A. Ngr. Ari Dwipayana menuturkan pemanfaatan empat candi untuk kepentingan keagamaan amat bermakna bagi umat Hindu karena ke depan umat lebih leluasa beribadah di situs cagar budaya itu.



"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah bersusah payah membuka jalan mewujudkan MoU untuk memanfaatkan candi bukan saja untuk kepentingan konservasi tapi juga untuk kepentingan yang lain termasuk ritual, ekonomi, dan ilmu pengetahuan," ujar Ari yang juga Koordinator Stafsus Presiden RI ini.

Pokok-pokok Nota Kesepakatan empat menteri, Gubernur DIY, dan Gubernur Jateng itu merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022. (*)
 

Pewarta: Luqman Hakim

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022