Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyatakan manajemen rumah susun sewa sederhana di Kota Pahlawan, Jatim, bakal dibuat seperti manajemen di apartemen.

"Jadi, manajemen rusunawa (rumah susun sewa sederhana) ke depannya akan dibuat seperti apartemen profesional, meskipun tetap ada subsidinya," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyu Dradjad di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki manajemen pengelolaan rusunawa hingga pendataan penghuni rusunawa, salah satunya dengan menciptakan aplikasi e-rusun. 

Aplikasi ini, lanjut dia, akan terkoneksi dengan data Dinas Sosial (Dinsos), Surat Izin Mengemudi (SIM), Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan juga data Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil), sehingga melalui aplikasi ini akan diketahui mana penghuni yang masuk ke MBR dan mana yang tidak.

"Dalam aplikasi ini juga akan ada data piutang atau tunggakan penghuni yang belum bayar sewa. Bahkan, kami juga siapkan pembayaran digital atau e-payment untuk memudahkan para penghuni membayar biaya sewa tiap bulannya, sehingga bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sedang mengkaji pengelolaan rusun itu dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan saat ini Perda dan Perwali-nya masih dikaji. 

Termasuk juga kemungkinan adanya area komersial untuk menunjang pemeliharaan rusun tersebut, sehingga pemeliharaan yang cukup besar hingga mencapai Rp15 miliar pertahun, bisa dikompensasikan dengan area komersial dan UMKM di rusun itu.

"Melalui berbagai upaya ini, kami berharap pengelolaan dan manajemen rusun di Surabaya ke depannya akan lebih baik dan penghuninya sesuai dengan peruntukannya, yakni MBR," katanya.

Irvan menyebut, setelah pihaknya melakukan pendataan dan verifikasi ulang penghuni rusunawa mulai Januari 2022 hingga saat ini.  Hasilnya, memang ada beberapa penyimpangan soal penghuni rusun itu.

Penyimpangan tersebut di antaranya ada sejumlah penghuni rusunawa yang tidak masuk ke dalam MBR, padahal jika sesuai peraturan daerah (Perda) peruntukan rusun itu untuk MBR. Bahkan, ada sebanyak 87 ASN yang masih menghuni rusun, terdiri dari 65 ASN aktif dan 22 di antaranya pensiunan ASN. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022