Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pembuatan dan penerbitan surat keterangan hasil rapid tes antigen tanpa melalui pemeriksaan alias palsu.

Sebelumnya, pada Kamis (3/2) polisi menggerebek sebuah klinik layanan rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang. Penggerebekan dilakukan karena klinik tersebut diduga mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test antigen palsu atau tanpa tes.

"Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu di Banyuwangi, Senin.

Menurut dia, dua orang tersangka yang diduga mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tes antigen tanpa melalui tes terlebih dahulu, sasaranya adalah orang yang hendak menyebrang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali.

Dari hasil pemeriksaan,kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan membuat dan mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tes antigen tanpa melakukan pemeriksaan.

"Kepada penyidik, pengakuan kedua tersangka baru kali ini mengeluarkan surat keterangan rapid test tanpa pemeriksaan," kata Kapolres Nasrun Pasaribu.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi, guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Memakai Surat Palsu. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022