Sebanyak 19 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tahun ini menerima bantuan modal usaha dari pemerintah guna memulihkan ekonomi masyarakat di wilayah itu akibat pandemi COVID-19.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bangkalan Iskandar Ahadiyat di Bangkalan, Senin, jumlah pelaku usaha mikro penerima bantuan ini yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual.
"Besarannya Rp1,2 juta," kata Ahadiyat.
Ia menjelaskan sebenarnya jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Bangkalan yang mengajukan permohonan bantuan modal usaha sebanyak 22 ribu orang.
Namun, dari jumlah itu, yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hanya 19 ribu orang.
Ahadiyat menjelaskan sesuai dengan ketentuan, pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan itu, apabila memiliki izin lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Kualifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Kepala Diskop dan UMKM Pemkab Bangkalan Iskandar Ahadiyat, jumlah penerima bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM kali ini jauh lebih banyak dibanding 2021.
"Sebab, pada 2021 pelaku UMKM di Bangkalan yang mendapatkan bantuan modal usaha hanya 15 ribu. Jadi, ada tambahan 5 ribu orang tahun ini," katanya, menjelaskan.
"Kalau besaran bantuan sama. Tahun 2021 Rp1,2 juta per orang, tahun 2022 ini juga sama," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bangkalan Iskandar Ahadiyat di Bangkalan, Senin, jumlah pelaku usaha mikro penerima bantuan ini yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual.
"Besarannya Rp1,2 juta," kata Ahadiyat.
Ia menjelaskan sebenarnya jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Bangkalan yang mengajukan permohonan bantuan modal usaha sebanyak 22 ribu orang.
Namun, dari jumlah itu, yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hanya 19 ribu orang.
Ahadiyat menjelaskan sesuai dengan ketentuan, pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan itu, apabila memiliki izin lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Kualifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Kepala Diskop dan UMKM Pemkab Bangkalan Iskandar Ahadiyat, jumlah penerima bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM kali ini jauh lebih banyak dibanding 2021.
"Sebab, pada 2021 pelaku UMKM di Bangkalan yang mendapatkan bantuan modal usaha hanya 15 ribu. Jadi, ada tambahan 5 ribu orang tahun ini," katanya, menjelaskan.
"Kalau besaran bantuan sama. Tahun 2021 Rp1,2 juta per orang, tahun 2022 ini juga sama," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022