Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya melakukan pemeriksaan senjata api yang digunakan anggotanya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin Polri.

"Anggota harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak, karena apabila ada yang menyalahgunakan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolres Andi Sinjaya di sela memeriksa senjata api anggotanya di Gedung Indoor Polres Situbondo, Senin.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang senjata api maupun senjata itu sendiri.

Selain bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin, katanya, anggota juga harus memedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
 
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya memberikan arahan kepada anggota pemegang senjata api usai memeriksa senjata api dinas di Gedung Indoor Polres Situbondo, Senin (31/1/2022) (ANTARA/HO-istimewa)

Menurut Kapolres Andi, senjata api dilakukan pemeriksaan dan dicek silang dengan data personel pemegang senjata api, mulai kondisi senjata api, kebersihan, kelaikan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senjata api dinas.

"Semua senpi diperiksa, baik yang ada di polres maupun polsek, kemudian dicocokkan dengan data yang ada di Bagian Logistik, sehingga diketahui jumlah riil sesuai daftar personel yang memegang senjata api. Kondisi dan kelaikan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku," tuturnya.

AKBP Andi Sinjaya juga telah memerintahkan Bagian Logistik dan Sipropam untuk menarik senjata api laras panjang yang tidak digunakan di polsek jajaran supaya disimpan di polres untuk keamanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022