Polisi memberikan sanksi tilang kepada dua orang remaja bernama Arqom Usama (18) warga Wonokromo, Surabaya, dan Mustofa (17) warga Bebekan, Sidoarjo, karena menerobos jalur Tol Surabaya-Waru dengan mengendarai sepeda motor pada akhir pekan lalu.
"Aksi itu dilakukan keduanya pada Sabtu, 29 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya masuk di pintu Tol Tanjung Perak, kemudian turun di pintu Tol Jambangan," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Dari pengakuan kedua remaja itu, aksi menerobos jalur tol itu dilakukan untuk sensasi dan membuat konten yang diunggah di media sosial, TikTok.
"Yang bersangkutan hanya tiba-tiba terbesit untuk masuk tol. Temannya mempunyai e-tol sehingga memberanikan diri masuk ke tol hanya memang untuk sensasi yang menurutnya tidak direncanakan. Menurutnya itu sensasi luar biasa sehingga di-upload ke medsos," ujar Dwi.
Dwi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pengguna kendaraan lainnya untuk berhati-hati serta mematuhi aturan yang berlaku.
Jalan tol tidak diperuntukkan kendaraan roda dua, kecuali kendaraan kepolisian yang sedang mendapatkan tugas khusus. "Untuk masyarakat umum, roda dua tidak dibolehkan (masuk tol)," katanya, menegaskan.
Kedua remaja itu juga sudah dipanggil dan datang ke Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim untuk diminta mengklarifikasi tindakannya.
"Kemudian kita berikan sanksi penindakan berupa tilang dan juga membuat surat pernyataan serta permohonan maaf agar tidak mengulangi lagi hal yang sama," katanya.
"Juga bisa menjadikan contoh kepada masyarakat lainnya karena bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain. Sangat fatal sekali, roda dua masuk ke tol dan tidak diketahui malam hari. Itu sangat membahayakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Aksi itu dilakukan keduanya pada Sabtu, 29 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya masuk di pintu Tol Tanjung Perak, kemudian turun di pintu Tol Jambangan," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Dari pengakuan kedua remaja itu, aksi menerobos jalur tol itu dilakukan untuk sensasi dan membuat konten yang diunggah di media sosial, TikTok.
"Yang bersangkutan hanya tiba-tiba terbesit untuk masuk tol. Temannya mempunyai e-tol sehingga memberanikan diri masuk ke tol hanya memang untuk sensasi yang menurutnya tidak direncanakan. Menurutnya itu sensasi luar biasa sehingga di-upload ke medsos," ujar Dwi.
Dwi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pengguna kendaraan lainnya untuk berhati-hati serta mematuhi aturan yang berlaku.
Jalan tol tidak diperuntukkan kendaraan roda dua, kecuali kendaraan kepolisian yang sedang mendapatkan tugas khusus. "Untuk masyarakat umum, roda dua tidak dibolehkan (masuk tol)," katanya, menegaskan.
Kedua remaja itu juga sudah dipanggil dan datang ke Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim untuk diminta mengklarifikasi tindakannya.
"Kemudian kita berikan sanksi penindakan berupa tilang dan juga membuat surat pernyataan serta permohonan maaf agar tidak mengulangi lagi hal yang sama," katanya.
"Juga bisa menjadikan contoh kepada masyarakat lainnya karena bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain. Sangat fatal sekali, roda dua masuk ke tol dan tidak diketahui malam hari. Itu sangat membahayakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022