Analis Kepegawaian Ahli Muda, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Ranto Bernad menyatakan penyetaraan jabatan yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo sudah sesuai regulasi.

"Kami mengapresiasi, karena ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan," katanya dalam acara sosialisasi tindak lanjut pasca penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, di Pendopo Kabupaten Situbondo, Kamis.

Ia menjelaskan, penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu kebijakan program nasional presiden, yakni penyederhanaan birokrasi. Situbondo telah melakukan tahapan penyederhanaan struktur organisasi. Pada 31 Desember 2021, Pemkab Situbondo telah melantik 151 pejabat fungsional.

Katanya, penyederhanaan struktur organisasi yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo ditindaklanjuti dengan penyetaraan dari pejabat struktural menjadi fungsional.

"Penyetaraan jabatan masih dalam masa transisi. Para pejabat fungsional ahli muda yang dilantik pada akhir tahun masih melakukan pekerjaan struktural, sembari menunggu peraturan perundang-undangan tentang mekanisme kinerja," paparnya.

Ratno Bernard mengimbau pemerintah daerah dalam melakukan penyetaraan jabatan memperhatikan dan merujuk pada panduan yang telah disediakan oleh Kemendagri, untuk mencapai tahapan-tahapan penyederhanaan birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman mengatakan telah melaksanakan penyetaraan jabatan sesuai dengan Permenpan 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan.

"Kami sudah melantik sebanyak 151 pejabat struktural ke jabatan fungsional ahli muda, pada akhir 2021," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022