Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersangka YR (37 tahun), seorang guru tari warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, bertambah tiga orang menjadi 10 anak.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di Malang, Selasa, mengatakan hingga saat ini secara keseluruhan ada sebanyak sepuluh korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak berusia antara 12-15 tahun.

"Ada laporan, pada saat rilis tujuh orang anak, saat ini ada tambahan tiga orang anak. Total sepuluh anak," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan tujuh anak di Malang

Deny menjelaskan Polresta Malang Kota akan melakukan proses pemberkasan kasus tersebut dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan. Saat ini, keterangan dari tambahan tiga orang anak korban tersebut akan dijadikan tambahan barang bukti.

Ia menambahkan modus yang dilakukan oleh pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama, yakni meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.

"Modusnya sama. Biar bisa cepat memiliki keahlian menari, korban rata-rata berusia 13 tahun," katanya.

Baca juga: Polisi libatkan tim trauma "healing" pulihkan psikologis anak korban persetubuhan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan tambahan tiga orang korban tersebut melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum.

"Korban tambahan masih belum diperiksa secara intensif, karena masih menunggu kesiapan korban. Tetapi, ketiganya sudah melakukan visum," ujarnya.

Polresta Malang Kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Pendampingan tim penyembuhan trauma perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malangad S, yang menjadi tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan mengajak melakukan meditasi agar bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022