Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap YR berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, yang merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di wilayah tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto dalam jumpa pers di Malang, Kamis, mengatakan bahwa dari tujuh korban yang berusia antara 12-15 tahun itu, sebanyak enam anak disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku, sementara satu lainnya dicabuli.
"Dari tujuh korban, ada enam anak yang disetubuhi dan dicabuli. Satu korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku," ungkap Budi.
Budi menjelaskan pelaku berprofesi sebagai guru sanggar tari yang ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Para korban yang mayoritas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.
Ia menambahkan modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
"Modus pelaku adalah dengan pura-pura meditasi dengan ritual tertentu. Jika korban menurutinya, dijanjikan akan menjadi penari jaranan yang bagus. Namun, anak-anak tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.
Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
"Ada yang disetubuhi dan dicabuli dua kali, bahkan tiga kali. Korban diiming-iming harapan akan menjadi penari yang lebih baik dengan melakukan ritual tersebut," ucapnya.
Kasus tersebut terungkap pada saat orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak-anak mereka pada 17-18 Januari 2022. Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu, menurut pengakuan tersangka dilakukan pada periode September-November 2021.
Pada sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022