Sebanyak 64 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman mengemukakan bahwa per tanggal 21 Januari 2022, semua pejabat yang wajib lapor telah menyelesaikan LHKPN ke KPK.

"Padahal batas waktu penyelesaian masih akhir Maret 2022. Terima kasih kepada teman-teman yang memiliki ketaatan melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi LHKPN elektronik," ujar Fathor di Situbondo, Senin.

Ia mengapresiasi kesungguhan 64 orang pejabat Pemkab Situbondo yang patuh dan lebih cepat melaporkan harta kekayaannya sebagai kewajiban mereka.

"Saya apresiasi kesungguhan teman-teman pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, direktur RSUD, dan pejabat lainnya yang punya kewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK," tutunya.

Menurut Fathor, ketaatan pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya baru terjadi di masa pemerintahan Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati Khoirani.

Oleh karena itu, Fathor mengajak kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Situbondo untuk tetap menjaga ketaatan dalam melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Hari ini sebelum akhir bulan Januari 2022, Pemkab Situbondo paling patuh dan tepat waktu dalam menyelesaikan LHKPN. Semoga ke depan semacam ini terus dipertahankan," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022