Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, mengeksekusi Djoko Hariyanto, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, yang telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung ke Lapas Kelas II B Tulungagung.
"Eksekusi kami lakukan pada Kamis (20/1) sore kemarin," kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat.
Dijelaskan, proses eksekusi berjalan mulus. Tim jaksa menjemput Djoko di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
Dengan eksekusi tersebut, status Djoko berubah dari sebelumnya sebagai tahanan titipan di rumah tahanan menjadi warga binaan di LP Tulungagung.
Mantan pejabat PDAM itu divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp135 juta serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Djoko sempat menempuh upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun vonis di PT justru menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.
Djoko masih berkeras melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal yang sama dilakukan pihak JPU. Namun pada Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan PT itu menguatkan putusan Pidkor (Pengadilan Korupsi), dan MA menolak kasasi jaksa, sehingga kembali pada putusan PN," kata Agung.
Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Rp7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.
Barang bukti yang disita diantaranya mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah. Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.
"Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA," ujarnya.
Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp1,3 miliar.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp300 juta lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Eksekusi kami lakukan pada Kamis (20/1) sore kemarin," kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat.
Dijelaskan, proses eksekusi berjalan mulus. Tim jaksa menjemput Djoko di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
Dengan eksekusi tersebut, status Djoko berubah dari sebelumnya sebagai tahanan titipan di rumah tahanan menjadi warga binaan di LP Tulungagung.
Mantan pejabat PDAM itu divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp135 juta serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Djoko sempat menempuh upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun vonis di PT justru menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.
Djoko masih berkeras melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal yang sama dilakukan pihak JPU. Namun pada Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan PT itu menguatkan putusan Pidkor (Pengadilan Korupsi), dan MA menolak kasasi jaksa, sehingga kembali pada putusan PN," kata Agung.
Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Rp7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.
Barang bukti yang disita diantaranya mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah. Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.
"Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA," ujarnya.
Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp1,3 miliar.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp300 juta lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022