Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Jawa Timur, memantau sejumlah toko modern untuk memastikan bahwa harga minyak goreng telah disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni Rp14 ribu per liter.

Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Madiun Tri Prasetyaningrum mengatakan kebijakan satu harga bagi minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersebut berlaku mulai Rabu (19/1/2022) hingga beberapa bulan ke depan.

"Karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir. Jangan panik dalam membeli apalagi menimbun stok," ujar Tri Prasetyaningrum di Madiun, Kamis.

Menurut dia, Kementerian Perdagangan telah memberikan subsidi minyak goreng murah di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia, yakni Rp14 ribu per liter dari sebelumnya Rp20 ribu per liter. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 1,2 miliar liter minyak goreng.

Dalam penerapannya memang didahulukan untuk jaringan ritel modern, seperti pasar swalayan dan toko modern. Sedangkan khusus untuk pasar tradisional akan diberikan waktu penyesuaian.

"Dengan demikian, stok sangat cukup hingga beberapa bulan ke depan dan diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng murah bisa teratasi," kata dia.

Tak hanya itu, Dinas Perdagangan Kota Madiun juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan ada toko ritel yang menjual harga minyak goreng tidak sesuai keputusan Kemendag, atau masih menggunakan harga lama.

Setelah melakukan pengecekan di pasaran, hasilnya harga sudah sesuai kebijakan Kemendag. Hanya saja stok minyak goreng di sejumlah pasar modern mulai kosong karena banyak diborong warga.

Pihaknya akan terus memantau penjualan minyak goreng kemasan sesuai kebijakan satu harga Rp14 ribu per liter di pasaran, utamanya dalam mengantisipasi aksi penimbunan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022