Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat capaian pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 di wilayah setempat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk PAD kita pada tahun 2021 mencapai Rp265 miliar. Capaian ini meningkat dibanding tahun 2020 yang terealisasi di angka Rp248 miliar," ujar Sekretaris BPKAD Kota Madiun Sidik Muktiaji di Madiun, Senin.
Menurut ia, hasil pajak daerah menjadi penyumbang tertinggi PAD Kota Madiun pada tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp87 miliar lebih. Kedua, pemasukan disumbang dari hasil retribusi daerah sebesar Rp17 miliar lebih.
Sedangkan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, menyumbang pemasukan sebesar Rp16 miliar lebih.
Sidik menambahkan kondisi pandemi cukup berpengaruh terhadap pendapatan. Meski demikian, pemkot banyak memberikan keringanan bagi wajib pajak guna menyelesaikan kewajibannya.
Seperti contohnya bidang usaha SPBU di bawah naungan Perumda Aneka Usaha. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu berpengaruh pada tingkat mobilitas masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada penjualan bahan bakar minyak (BBM). Kendati begitu, Perumda Aneka Usaha berhasil menutup tahun dengan melebihi target.
"Semua sektor memang terus kita optimalkan. Salah satunya, penerapan e-retribusi dan portal one gate system untuk parkir Pasar Sleko. Tetapi memang baru kita mulai tahun ini. Hasilnya tentu baru bisa kita lihat setelah tahun berjalan berakhir," katanya.
Ia menambahkan penerapan e-retribusi dan portal one gate system untuk parkir di Pasar Sleko bertujuan mencegah kebocoran parkir dan perwujudan dari aplikasi kota pintar atau "smart city" di Kota Madiun.
"Secara umum, peningkatan PAD tersebut juga tak terlepas dari upaya pemkot dalam menggenjot sektor-sektor pendapatan daerah yang lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Untuk PAD kita pada tahun 2021 mencapai Rp265 miliar. Capaian ini meningkat dibanding tahun 2020 yang terealisasi di angka Rp248 miliar," ujar Sekretaris BPKAD Kota Madiun Sidik Muktiaji di Madiun, Senin.
Menurut ia, hasil pajak daerah menjadi penyumbang tertinggi PAD Kota Madiun pada tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp87 miliar lebih. Kedua, pemasukan disumbang dari hasil retribusi daerah sebesar Rp17 miliar lebih.
Sedangkan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, menyumbang pemasukan sebesar Rp16 miliar lebih.
Sidik menambahkan kondisi pandemi cukup berpengaruh terhadap pendapatan. Meski demikian, pemkot banyak memberikan keringanan bagi wajib pajak guna menyelesaikan kewajibannya.
Seperti contohnya bidang usaha SPBU di bawah naungan Perumda Aneka Usaha. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu berpengaruh pada tingkat mobilitas masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada penjualan bahan bakar minyak (BBM). Kendati begitu, Perumda Aneka Usaha berhasil menutup tahun dengan melebihi target.
"Semua sektor memang terus kita optimalkan. Salah satunya, penerapan e-retribusi dan portal one gate system untuk parkir Pasar Sleko. Tetapi memang baru kita mulai tahun ini. Hasilnya tentu baru bisa kita lihat setelah tahun berjalan berakhir," katanya.
Ia menambahkan penerapan e-retribusi dan portal one gate system untuk parkir di Pasar Sleko bertujuan mencegah kebocoran parkir dan perwujudan dari aplikasi kota pintar atau "smart city" di Kota Madiun.
"Secara umum, peningkatan PAD tersebut juga tak terlepas dari upaya pemkot dalam menggenjot sektor-sektor pendapatan daerah yang lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022