Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan berkas perkara tersangka Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.

"Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P19," kata Kombes Gatot saat konfrensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin.

Kombes Gatot menuturkan, akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit.

"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021," ujarnya.

Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap 1 pun dirasa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan, tanggal 5 Januari (2022) dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Hari ini, sambung dia, rencananya pelimpahan berkas tahap 2 yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Langsung kami limpahkan tahap 2 ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka, Joddy. Yaitu, kuasa hukum yang ditunjuk ialah dari negara.

"Untuk kuasa hukum kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," ujarnya.(*) 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022