Kasus perdata pinjaman online atau dalam jaringan mendominasi layanan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya selama kurun waktu Januari hingga 30 November 2021 yakni mencapai 62,86 persen atau 110 kasus.

Abdul Wachid Habibullah dalam keterangan pers, Sabtu (25/12), mengatakan kasus kedua yang mendominasi yaitu kasus pidana sebanyak 35,43 persen atau 62 kasus.

"Hingga 30 November 2021, LBH Surabaya telah memberikan layanan konsultasi hukum terhadap 179 kasus. Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya dikarenakan pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengatakan kasus perdata paling banyak, yakni masalah utang piutang 26 kasus, perceraian 18 kasus, waris 16 kasus, serta perburuhan 12 kasus.

"Kasus utang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait pinjaman online (pinjol), hal ini membuktikan jika kasus utang piutang pinjaman online, diperlukan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum perdata mengingat permasalahan utang piutang bisa berdampak terhadap permasalahan lain, baik bagi kreditor maupun debitor ataupun mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pinjaman online," ujarnya.

Sedangkan pidana, pihaknya mendapat laporan 23 jenis kasus pidana, yakni penggelapan 17 kasus, ITE (8), KDRT (5), narkotika (4), dan penganiayan (4).

"Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan yang disebabkan banyak pemahaman hukum masyarakat menjadi korban penggelapan serta efek pandemi yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang masif di pandemi dan kebijakan work from home," ujarnya.

Ia mengatakan data sebaran klien yang melapor ke LBH Surabaya adalah warga Kota Surabaya, selebihnya adalah warga Sidoarjo dan sejumlah daerah di Jawa Timur, bahkan ada dari luar provinsi.

"Selain memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, LBH Surabaya juga memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021