Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajak Satuan tugas penanganan COVID-19 di sekolah untuk tidak abai pada protokol kesehatan yang berlaku, demi mencegah penyebaran virus corona, terlebih lagi sudah masuknya varian Omicron di Indonesia.

"Mumpung sudah selesai ujian, kami berikan edukasi mengingatkan kembali kepada siswa-siswi di sekolah. Melalui satgas prokes di sekolah, ada SD, SMP, SMA, SMK, untuk review kembali bahwa COVID-19 masih ada di sekitar kita," kata Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono di Kediri, Rabu.

Pihaknya mengajak serta para pelajar untuk kembali mengaktifkan satgas dan petugas protokol kesehatan di sekolah. Kendati menjelang libur sekolah, diharapkan protokol kesehatan tetap dijaga.

Ia juga memberikan edukasi kepada perwakilan satuan tugas penanganan COVID-19 dari sekolah. Hal ini penting, sebab saat ini pembelajaran tatap muka terbatas di Kediri digelar, sehingga diharapkan para pelajar tidak abai dengan prokes. Terlebih lagi, saat ini COVID-19 varian Omicron sudah masuk Indonesia.

Selain memberikan edukasi ke petugas prokes di sekolah, Satpol PP Kota Kediri juga giat melakukan pemantauan di ruang publik. Kota Kediri saat level 1, sehingga ruang publik pun secara bertahap juga dibuka.

"Karena beberapa ruang publik sudah dibuka pemkot, pertama kami lakukan salah satunya dengan melakukan pemantauan titik kerumunan masyarakat. Apabila diketahui perlu ada penguraian massa di titik kumpul itu, untuk tetap menerapkan prokes, sesuai arahan Pemkot Kediri," kata dia.

Terkait dengan ruang publik yang lain, seperti taman dan tempat olahraga (GOR Jayabaya Kediri), hingga kini Pemkot Kediri juga giat melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan masyarakat. Kegiatan mengumpulkan massa harus ada rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri.

"Kalau sudah rekomendasi dari satgas, kami melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan apakah penyelenggara atau penangging jawabnya menaati prokes seperti rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri," kata Eko Lukmono.

Pihaknya juga menjelaskan terkait dengan sanksi jika ada yang melanggar prokes. Sesuai dengan aturan, sanksi yang diberikan beragam misalnya berupa teguran bahkan hingga surat peringatan. Pengusaha juga harus mematuhi jam buka, sesuai dengan aturan di PPKM level 1.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar sangat menyambut baik dengan PPKM level 1 yang terus bertahan di Kota Kediri, yang menandakan ada pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas.

Dengan itu, Pemkot Kediri dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat lebih baik lagi.

Namun, Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri juga mengingatkan agar masyarakat Kota Kediri terus waspada. Kendati di berada pada PPKM level 1, protokol kesehatan harus terus diterapkan untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus COVID-19 di Kota Kediri.

"Harus terus jaga Kota Kediri agar terus berada di level 1, mematuhi protokol kesehatan meskipun ada beberapa pelonggaran," kata Wali Kota. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021