Legislator menyoroti vonis ringan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang diketahui merupakan majikannya sendiri.

"Masyarakat Surabaya banyak memantau dan melihat kabar putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan. Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Minggu.

Beberapa waktu terakhir warga Surabaya digegerkan dengan kabar seorang majikan bernama Firdaus Fairus (53) melakukan kekerasan terhadap ART bernama Alok Anggraini (47). Siksaan yang dialami ART mulai dari dijemur di bawah terik matahari, ditonjok, didorong, ditendang hingga dipukul menggunakan besi ringan.

Perlakuan keji pelaku sempat ditutupi dengan mengirim ART itu ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan dalih laporan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hingga pada akhirnya, petugas keamanan perumahan mengetahui kejadian tersebut dan diproses pihak kepolisian. 

Saat ini kasus penganiayaan ART telah masuk babak akhir dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan.

Namun, dalam putusan akhir di PN Surabaya pada Kamis (16/12), terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.

"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," ujar politikus PDIP ini.

Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART di Surabaya sering tidak terungkap di masyarakat.

Untuk itu, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Surabaya, perlu menjadi ada perhatian dari para penegak hukum, sehingga baik ART maupun warga Surabaya hak-hak hukumnya dapat terlindungi.

"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang mana hanya tajam di bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021