Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa belum menandatangani penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono memastikan penetapan tetap akan diumumkan hari Selasa (30/11), sebelum pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Pemprov Jatim dan elemen buruh sepakati keputusan sementara UMK 2022
Baca juga: Ribuan buruh kembali aksi tuntut kenaikan UMK di Kota Surabaya
Baca juga: Usulan UMK di Kota Surabaya tertinggi capai Rp4,7 juta
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021