Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mengevaluasi keberadaan  Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen yang dinilai sebagian besar tak berfungsi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna di Surabaya, Selasa, mengatakan,  pihaknya mendapatkan aduan para penghuni apartemen Puri Mas di kawasan Gunung Anyar, karena penyewakan "short time" (sewa kamar per jam) terhadap beberapa unit apartemen tersebut.

"Penghuni apartemen resah karena aktivitas orang luar yang keluar masuk apartemen," katanya. 

Menurut dia, jika ini terus terjadi, maka mereka khawatir privasi dan keamanan mereka terganggu dan tentunya berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba atau terorisme.

Selain itu, Komisi A juga  menangkap keresahan warga penghuni aparteman karena keberadaan P3SRS atau organisasi yang menaungi para penghuni apartemen tersebut tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. 

"Warga menanyakan soal pertanggungjawaban keuangan dari pengelola. Paling tidak tiga bulan sekali dilaporkan ke warga. Dari pengembang sudah diserahkan ke P3SRS," ujarnya.

Menyikapi persoalan ini Komisi A DPRD mengutus tiga anggota Komisi A antara lain Arif Fathoni, Imam Syafi'i dan Josiah Michael untuk menghadiri Rapat Umum Luar Biasa (RUBL) antara antara P3SRS dengan para penghuni pada tanggal 4 Desember 2021.

Sementara itu, anggota Komisi A Imam Syafi’i  menambahkan, keberadaan rumah susun atau apartemen ada undang-undang yang mengatur yaitu UU Nomor 20 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 Tahun 2021 tentang P3SRS.

"Ketika sudah diserahkan pemilik pengembang wajib membentuk P3SRS dalam waktu 6 bulan. Dan di Apartemen Puri Mas ini ternyata P3SRS-nya  tidak amanah,” kata Imam.

Imam menegaskan, pihaknya akan mengecek apartemen lainnya di Surabaya terkait dengan kinerja P3SRS.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengatakan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial yang kini masuk pembahasan akhir di DPRD Kota Surabaya, salah satunya mengatur pembekuan P3SRS.

"Raperda sudah hampir rampung. Kami optimistis dalam aktu dekat ini pembahasan raperda tersebut selesai," katanya.

Menurut dia, banyak poin-poin penting yang ada dalam rumusan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial tersebut di antaranya, P3SRS yang murni dari warga dan dalam pengelolaan wajib terbuka, transparan dan dilaporkan secara rutin setiap bulannya kepada seluruh penghuni serta ditempelkan di tempat umum bersama.

Mengenai jika ada P3SRS yang nakal, Josiha menjelaskan, bahwa dalam raperda tersebut ada sanksi berupa pembekuan P3SRS dan dibentuk ulang dibawah pengawasan dinas terkait.

Salah seorang pelaku usaha rusun dan apartemen Dedy Prasetyo mengaku, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Rumah Susun yang mengatur pembentukan P3SRS.

"Kami minta dalam penyusunan Raperda Rusun itu melibatkan para pelaku usaha apartemen atau rusun," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021