Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta pembangunan Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Shell di Jalan Simo Magersari, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, dihentikan sementara karena sebabkan kemacetan.

"Memang perizinan sudah dikeluarkan. Namun, setelah kami lihat dan evaluasi, ini berdampak pada lalu lintas yang ada di Jalan Simo Magersari," kata Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Baktiono usai inspeksi di lokasi pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari, Senin.

Baktiono mengatakan, pihaknya mendapatkan aduan dari warga terkait dengan pembangunan SPBU Shell yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas di Jalan Simo Magersari. Mendapati adanya laporan tersebut, lanjut dia, rombongan komisi C langsung melakukan inspeksi

Selain itu, Baktino mengatakan lokasi di Jalan Magersari kondisinya sudah macet. Bahkan warga yang biasa parkir untuk masuk ke pasar juga sudah dilarang. Untuk itu, dinas perhubungan setempat akan melakukan rekayasa arus lalu lintas di kawasan tersebut. 

Untuk itu, Komisi C merekomendasikan untuk sementara pembangunan dihentikan terlebih dahulu. "Kami juga tidak ingin merugikan pengusaha maupun warga. Kami meminta kepada dinas terkait untuk bisa menganalisa dengan benar," katanya.

Warga RT 01 RW 06 Kelurahan Simomulyo Jhoni Susanto menyayangkan, pihak Shell yang tidak melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar. Ia juga mengkhawatirkan dampak kedepannya dari pembangunan tersebut.

"Secara logika yang namanya SPBU dampak nantinya kebakaran, kualitas air menurun, udara dan juga kebisingan. Setau saya dari pihak LPMK, RT RW tidak ada yang setuju dengan pembangunan ini, begitupun warga," katanya.

Hal senada juga dikatakan Ketua LPMK Simomulyo, Isroni. Ia juga merasa heran lantaran perizinan keluar terlebih dahulu dan sosialisasi di tingkat warga belum ada. Ia juga menegaskan bahwa LPMK dan juga RT RW menolak terhadap pembangunan ini.

"Kami dengan seluruh RW secara resmi menolak dengan pembangun ini," katanya. (*)






 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021