Pemerintah Kota Surabaya melarang pengurus rukun tetangga (RT) memungut biaya kepada warga saat mengurus administrasi kependudukan melalui program kawasan lingkungan masyarakat sadar adminduk (Kalimasada).

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Arief Boediarto di Surabaya, Jumat, mengatakan, Pemkot Surabaya berkomitmen mempermudah dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat, salah satunya melalui program Kalimasada yang diluncurkan Kamis (18/11).

"Melalui program (Kalimasada) itu, kini empat layanan adminduk di Surabaya dapat diurus melalui RT. Empat layanan tersebut, terdiri dari akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, dalam pelaksanaannya di lapangan, tentu pemkot membutuhkan keterlibatan semua masyarakat, baik dalam hal pengawasan maupun kelancaran layanan dari program tersebut.

Arief mengatakan, pihaknya sering mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan adminduk gratis, termasuk pula layanan program Kalimasada yang bisa diurus melalui RT.

"Kami sudah sering sampaikan bahwa giat pelayanan di Pemkot Surabaya semua gratis. Tidak boleh ada pungutan apapun dan sering sudah kita sampaikan baik pada pertemuan maupun kesempatan yang ada," katanya.

Selain itu, Arief juga menyatakan, secara berjenjang pihaknya juga rutin memberikan imbauan kepada RT/RW, baik melalui jajaran di kecamatan maupun kelurahan. Pada intinya, kata dia, RT atau RW tidak diperkenankan memungut biaya dari layanan adminduk ke warga.

"Kami secara berjenjang melaksanakan imbauan kembali kepada RT maupun RW di bawah. Tak lupa juga kepada semua aparat kelurahan dan kecamatan. Kami kedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu kepada mereka," katanya.

Meskipun begitu, ia menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya tentu tak bisa melakukan pengawasan langsung di lapangan. Utamanya, mengenai adanya pungutan liar (Pungli) yang mungkin dilakukan oknum RT kepada warga. Makanya dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk melapor apabila mengalami pungli saat urus layanan adminduk.

"Bisa secara berjenjang ke lurah, camat dan seterusnya. Apabila tidak ada tanggapan, kami pun juga bisa (turun). Tapi mestinya hal-hal ini dimulai dari bawah, tingkat kelurahan," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji sebelumnya menyampaikan, di setiap kelurahan terdapat Cak dan Ning Minduk yang aktif menyosialisasikan langsung program Kalimasada kepada warga. 

Menurutnya, sebenarnya warga juga bisa urus secara mandiri layanan adminduk tersebut melalui aplikasi Klampid. Namun, tentu tidak semua warga memiliki kemampuan dan dukungan sarana atau alat untuk mengakses layanan itu secara digital.

"Meski ada orang yang mau urus langsung ke kelurahan ya tidak apa. Melalui Klampid mandiri juga tidak apa-apa. Tapi kan tidak semua orang itu punya kemampuan dan alat. Jadi ini ada peran RT yang jadi solusi alternatif selain Klampid," katanya. (*)



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021