Jaminan kesehatan adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di masa pandemi, ketik banyak kalangan masyarakat yang kemampuan keuangannya menurun.

Dalam kondisi tersebut, program Jaminan Kesehatan Nadional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk jenis kepesertaan JKN-KIS terdiri atas dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan iuran (Non-PBI).

Daryono (44) merupakan salah satu peserta JKN-KIS dari kelompok PBI. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut merasa bersyukur telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS tanpa harus membayar iuran setiap bulannya secara mandiri.

"Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warganya yang kurang mampu seperti saya, tujannya agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Dan itu sangat membantu serta memberikan manfaat yang cukup besar," kata Daryono.

Daryono mengungkapkan bahwa jaminan kesehatan adalah sesuatu hal yang wajib untuk dimiliki oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan tidak ada yang bisa menjamin kondisi kesehatan masing-masing orang. Hari ini mungkin dalam kondisi sehat, akan tetapi beberapa hari ke depan tiba-tiba dalam kondisi sakit.

"Sampai dengan saat ini saya bersyukur belum pernah menggunakan kartu JKN-KIS, karena memang alhamdulillah kondisinya selalu sehat. Tapi saya juga tidak tahu kondisi ke depannya nanti. Harapannya ya sehat selalu, kalaupun suatu saat harus mendapatkan pelayanan kesehatan, saya sudah merasa tenang karena memiliki JKN-KIS ini," ungkap Daryono.

Dirinya berharap agar program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan tersebut selalu memberikan pelayanan yang baik sehingga peserta JKN-KIS benar-benar menerima manfaat dari program JKN-KIS dengan segala kemudahan yang diciptakan. 

"Semoga dari BPJS Kesehatan juga tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan kewajiban mengikuti program JKN-KIS. Sehingga masyarakat yang belum mendaftarkan diri dapat segera mendaftar dan yang sudah mendaftar juga tetap melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran setiap bulannya," katanya. 

Dan untuk pemerintah, tambahnya, juga diharapkan bisa memperhatikan warganya yang tergolong kurang mampu. 

"Sehingga mereka juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Karena pada dasarnya semua warga berhak mendapatkan jaminan kesehatan," tutup Daryono.(adv/ar/tk)
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021