Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur besaran upah minimum kabupaten (UMK) setempat tahun 2022 sebesar Rp1.962.585 per bulan untuk diberlakukan mulai 1 Januari.

"Usulan itu merupakan hasil kesepakatan dengan sejumlah serikat pekerja serta pembahasan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintahan, serikat pekerja dan pengusaha yang mengusulkan ke Pemprov Jatim UMK Ngawi Tahun 2022 sebesar Rp1.962.585 per bulan," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Ngawi Wiwin Sumarti di Ngawi, Selasa.

Menurut dia, usulan UMK 2022 sebesar Rp1.962.585 per bulan tersebut naik sedikit dibanding 2021 sebesar Rp1.960.510 per bulan.

"Sesuai rencana, usulan UMK Ngawi Tahun 2022 tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jatim pada 22 November 2021," kata dia.

Ia menjelaskan besaran usulan UMK 2022 telah dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, usulan itu juga memperhatikan hasil pendataan BPS pusat dan Ngawi serta melihat tingkat inflasi Provinsi Jatim.

Setelah diusulkan ke Gubernur Jatim, pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan penetapan usulan UMK dari semua kota dan kabupaten tersebut.

Setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, dinas tenaga kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya untuk kemudian diterapkan.

Data Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Ngawi mencatat jumlah tenaga kerja yang terdata di daerah setempat mencapai 16.493 orang. Kebanyakan para tenaga kerja tersebut bekerja di bidang industri, seperti pabrik rokok, pabrik sumpit, sepatu, penggilingan padi dan lainnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021