Jajaran Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris di Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD), Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu, kata aparat desa setempat.
"Saya tadi pagi melihat banyak polisi dan sekarang sepertinya diamankan di Kantor Polsek," kata Kepala Desa Petiken Mardi Utomo saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan terduga pelaku teroris adalah seorang pria dan ditangkap pada pukul 08.00 WIB di Rumah Blok Granit Kumala.
"Masih ditindaklanjuti karena masih terduga. Yang turun Densus 88 Antiteror," katanya.
Utomo menjelaskan terduga pelaku teroris akrab dengan para tetangga dan setiap hari bekerja sebagai tukang servis elektronik.
Sementara itu, Ketua RT 01, RW 15, Granit Kumala, Perumnas KBD Desa Petiken, Sarpan mengaku diajak oleh polisi melihat penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris berinisial AS (44) tersebut.
Sarpan bercerita bahwa dirinya bersama petugas gabungan dari kepolisian mendatangi rumah AS sekitar pukul 08.00 WIB.
"Setahu saya, pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, petugas datang ke sini untuk menggeledah, ada dari Polsek Driyorejo dan Polres Gresik, kurang lebih 20 orang, pakaian polisi, sisanya pakaian preman," katanya.
Ia mengatakan proses penggeledahan tak hanya disaksikannya seorang diri. Tapi, juga bersama Ketua RW 15 dan Kepala Desa Petikan, Mardi Utomo.
Petugas juga mengamankan akses keluar masuk gang di sekitar rumah terduga teroris sehingga saat ada warga yang berhenti di depan gang untuk mengambil foto, maka dilarang polisi
Kapolsek Driyorejo AKP Zunaidi membenarkan adanya penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror, namun dia menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya ada di Mabes Polri
"Kewenangan Mabes Polri, kami hanya di ring 3 di luar," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko dikonfirmasi wartawan mengakui hal yang sama dan menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di Mabes Polri.
"Nanti yang rilis dari Kadiv Humas Mabes," kata Gatot, dalam pesan singkatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Saya tadi pagi melihat banyak polisi dan sekarang sepertinya diamankan di Kantor Polsek," kata Kepala Desa Petiken Mardi Utomo saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan terduga pelaku teroris adalah seorang pria dan ditangkap pada pukul 08.00 WIB di Rumah Blok Granit Kumala.
"Masih ditindaklanjuti karena masih terduga. Yang turun Densus 88 Antiteror," katanya.
Utomo menjelaskan terduga pelaku teroris akrab dengan para tetangga dan setiap hari bekerja sebagai tukang servis elektronik.
Sementara itu, Ketua RT 01, RW 15, Granit Kumala, Perumnas KBD Desa Petiken, Sarpan mengaku diajak oleh polisi melihat penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris berinisial AS (44) tersebut.
Sarpan bercerita bahwa dirinya bersama petugas gabungan dari kepolisian mendatangi rumah AS sekitar pukul 08.00 WIB.
"Setahu saya, pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, petugas datang ke sini untuk menggeledah, ada dari Polsek Driyorejo dan Polres Gresik, kurang lebih 20 orang, pakaian polisi, sisanya pakaian preman," katanya.
Ia mengatakan proses penggeledahan tak hanya disaksikannya seorang diri. Tapi, juga bersama Ketua RW 15 dan Kepala Desa Petikan, Mardi Utomo.
Petugas juga mengamankan akses keluar masuk gang di sekitar rumah terduga teroris sehingga saat ada warga yang berhenti di depan gang untuk mengambil foto, maka dilarang polisi
Kapolsek Driyorejo AKP Zunaidi membenarkan adanya penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror, namun dia menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya ada di Mabes Polri
"Kewenangan Mabes Polri, kami hanya di ring 3 di luar," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko dikonfirmasi wartawan mengakui hal yang sama dan menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di Mabes Polri.
"Nanti yang rilis dari Kadiv Humas Mabes," kata Gatot, dalam pesan singkatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021