PT Jasa Raharja menjamin santunan kepada para korban peristiwa kecelakaan yang melibatkan dua mobil di ruas tol Nganjuk - Caruban, tepatnya di KM 619 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Kami atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto di Surabaya, Sabtu.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (5/11) antara mobil Toyota Rush nomor polisi B-2136-FEE dan sedan BMW nomor polisi L-1129-GE.
Berdasarkan catatan PT Jasa Raharja, akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia dan lima orang korban lainnya, termasuk satu balita, mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Caruban.
Menurut Hervanka, peristiwa tersebut menjadi pengingat seluruh masyarakat untuk berhati-hati di jalan dan beristirahat sejenak apabila merasa lelah atau mengantuk.
Sementara itu, pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut dan petugas Jasa Raharja menuju ke lokasi kejadian perkaraa, sekaligus melakukan koordinasi dengan RSUD Caruban Madiun.
"Semua korban dari peristiwa tersebut dijamin oleh Jasa Raharja, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit," katanya.
Kepada meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah berkoordinasi dengan Perwakilan Bekasi untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban.
Sedangkan, untuk korban luka-luka yang dirawat di RSUD Caruban, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan (Guarantee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, dan santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kami atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto di Surabaya, Sabtu.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (5/11) antara mobil Toyota Rush nomor polisi B-2136-FEE dan sedan BMW nomor polisi L-1129-GE.
Berdasarkan catatan PT Jasa Raharja, akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia dan lima orang korban lainnya, termasuk satu balita, mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan di RSUD Caruban.
Menurut Hervanka, peristiwa tersebut menjadi pengingat seluruh masyarakat untuk berhati-hati di jalan dan beristirahat sejenak apabila merasa lelah atau mengantuk.
Sementara itu, pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut dan petugas Jasa Raharja menuju ke lokasi kejadian perkaraa, sekaligus melakukan koordinasi dengan RSUD Caruban Madiun.
"Semua korban dari peristiwa tersebut dijamin oleh Jasa Raharja, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit," katanya.
Kepada meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah berkoordinasi dengan Perwakilan Bekasi untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban.
Sedangkan, untuk korban luka-luka yang dirawat di RSUD Caruban, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan (Guarantee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, dan santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021