Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, menangkap dua "manusia silver" yang diduga telah melecehkan pengguna jalan dengan mengumpat serta memperlihatkan alat vitalnya kepada pengguna jalan.

"Dua manusia silver ini kami tangkap setelah ada aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka," kata Kabid Trantibum Satpol PP Tulungagung Yulius Rama Isworo.

Istilah manusia silver digunakan untuk mengidentifikasi aksi beberapa remaja dewasa yang mengecat hampir sekujur tubuhnya dengan warna silver, untuk kemudian sedikit beratraksi dengan memainkan gerakan pantomin buat tujuan meminta-minta uang dari pengguna jalan.

Jumlah manusia silver ini di Tulungagung cukup banyak, terutama di beberapa simpang empat yang ada lampu rambu pengatur lalu lintas. Mulai dari perempatan Gleduk, Kemuning serta di Simpang Empat Tamanan.

"Target kami tangkap, tapi sebelumnya kami patroli 3-4 kali tiap hari," ujarnya.

Mereka telah beraksi sejak lama. Pelaku manusia-manusia silver ini sudah beberapa kali terciduk operasi petugas Satpol PP, namun kemudian beraksi lagi.

Manusia silver ini berinisial DF (21), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung Kota. Sedangkan satunya RA (16), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Salah satu manusia silver yang ditangkap, RA, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap pengguna jalan.

Saat tidak diberi uang, RA mengeluarkan umpatan dan memainkan alat vitalnya di depan pengguna jalan pada Minggu (31/10).

"Kami perdalam lagi. Tapi dari bukti foto, keterangannya pada hari Minggu (31/10), identik dengan dia," ujarnya.

RA masih tercatat sebagai santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek. RA kemudian melarikan diri dari ponpes dan memilih hidup di jalanan.

"Untuk hari ini, kami menangkapnya tidak memakai kendaraan patroli," katanya pula.

Masalahnya, meski ada dugaan pelecehan seksual, namun manusia silver ini belum bisa diproses pidana. Hal itu dikarenakan belum ada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

Keduanya kini diwajibkan absen setiap hari di Kantor Satpol PP Tulungagung selama sebulan penuh. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021