Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam Surat Edaran terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, kini hanya wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga : Aturan berubah lagi, syarat perjalanan udara Jawa-Bali cukup tes antigen
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Budi mengungkapkan, dalam SE terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam Surat Edaran terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, kini hanya wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga : Aturan berubah lagi, syarat perjalanan udara Jawa-Bali cukup tes antigen
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Budi mengungkapkan, dalam SE terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021