Pemerintah Kabupaten Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan melakukan penandatanganan naskah kerja sama.
"Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Madiun dengan Kejari Kabupaten Madiun untuk sama-sama berupaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami seusai penandatanganan kerja sama di Ruang Rapat Eka Kapti, Puspem Caruban, Kabupaten Madiun, Selasa.
Menurut Bupati, dengan kerja sama tersebut, diharapkan jajarannya tidak lagi ketakutan dalam hal penyerapan anggaran karena secara regulasi sudah jelas dan bersih.
Selain itu, kerja sama tersebut juga mencakupi tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa. Dengan demikian, jika Pemkab Madiun dan pemdesnya ada permasalahan aset desa, maka akan ada pendampingan dari Kejari Kabupaten Madiun.
"Ini yang luar biasa. Semoga kita lebih semangat lagi, karena sejak awal kita berprinsip, pencegahan lebih baik dari pada penindakan di bidang hukum," kata Bupati Ahmad Dawami.
Terkait aset pemda, Bupati Madiun menjelaskan akan diselesaikan secara bertahap sampai di desa-desa. Hal itu karena masalah aset penyelesaiannya tidak saja menyangkut internal (Pemkab Madiun), namun juga eksternal yang prosesnya sudah dilakukan sejak tahun 2019.
Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti menyambut baik kerja sama tersebut dan pihaknya siap memberikan pedampingan hukum, baik mitigasi maupun non-mitigasi.
Seandainya bupati ada gugatan, jaksa pengacara negara mewakili bupati bisa maju ke pengadilan.
"Selain itu, MoU ini sekaligus meneguhkan komitmen kami (Kejari) untuk turut serta mendukung program pemerintah sesuai misi kejaksaan, salah satunya melalui pendampingan," kata Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti.
Penandatanganan kerja sama Pemkab Madiun dengan Kejari Kabupaten Madiun juga disaksikan Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, beberapa pimpinan OPD, dan perwakilan kepala desa dengan memberlakukan prokes ketat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Madiun dengan Kejari Kabupaten Madiun untuk sama-sama berupaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami seusai penandatanganan kerja sama di Ruang Rapat Eka Kapti, Puspem Caruban, Kabupaten Madiun, Selasa.
Menurut Bupati, dengan kerja sama tersebut, diharapkan jajarannya tidak lagi ketakutan dalam hal penyerapan anggaran karena secara regulasi sudah jelas dan bersih.
Selain itu, kerja sama tersebut juga mencakupi tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa. Dengan demikian, jika Pemkab Madiun dan pemdesnya ada permasalahan aset desa, maka akan ada pendampingan dari Kejari Kabupaten Madiun.
"Ini yang luar biasa. Semoga kita lebih semangat lagi, karena sejak awal kita berprinsip, pencegahan lebih baik dari pada penindakan di bidang hukum," kata Bupati Ahmad Dawami.
Terkait aset pemda, Bupati Madiun menjelaskan akan diselesaikan secara bertahap sampai di desa-desa. Hal itu karena masalah aset penyelesaiannya tidak saja menyangkut internal (Pemkab Madiun), namun juga eksternal yang prosesnya sudah dilakukan sejak tahun 2019.
Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti menyambut baik kerja sama tersebut dan pihaknya siap memberikan pedampingan hukum, baik mitigasi maupun non-mitigasi.
Seandainya bupati ada gugatan, jaksa pengacara negara mewakili bupati bisa maju ke pengadilan.
"Selain itu, MoU ini sekaligus meneguhkan komitmen kami (Kejari) untuk turut serta mendukung program pemerintah sesuai misi kejaksaan, salah satunya melalui pendampingan," kata Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti.
Penandatanganan kerja sama Pemkab Madiun dengan Kejari Kabupaten Madiun juga disaksikan Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, beberapa pimpinan OPD, dan perwakilan kepala desa dengan memberlakukan prokes ketat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021