Petugas Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pencurian motor dengan kekerasan yang melukai korban dengan senjata tajam di wilayah hukumnya.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan pelaku adalah SS (42) warga Kabupaten Jombang yang bekerja sebagai pencari burung liar. Pelaku ditangkap polisi pada tanggal 29 Oktober lalu di Bojonegoro dengan barang bukti motor hasil curiannya.

"Adapun modus operandi kasus tersebut adalah pelaku yang tidak kenal dengan korban mengajak ngobrol pemilik sepeda motor di pinggir sawah yang saat itu sedang duduk sendirian di daerah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada 18 Oktober. Tiba-tiba saat korban sedang melihat ponselnya, pelaku memukul leher belakang korban dengan ganggang sabit yang dimiliki hingga terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga melukai leher korban dengan sabit dan setelah itu membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban," ujar AKBP Jury dalam keterangannya di Mapolres Madiun, Selasa.

Korban yang terluka dan tersungkur di lokasi kejadian, akhirnya ditolong oleh warga setempat yang hendak melihat sawah. Kini korban masih menjalani perawatan di RSUD Caruban Kabupaten Madiun.

"Atas kejadian pencurian motor dengan kekerasan tersebut, korban lalu melapor ke polisi guna tindakan hukum selanjutnya," kata dia.

Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan pencarian. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bojonegoro saat hendak menjual motor hasil curiannya tersebut.

Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor merek Honda Supra X-125 Nomor Polisi AE-4992-IF, satu buah HP merek Realme C11 warna hijau, satu buah sabit, dan jaket jamper bertuliskan "greenlight".

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021