Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan 570 butir pil koplo yang dipesan warga binaan dengan cara barang tersebut dilempar dari luar tembok Lapas.

"Kami mengapresiasi petugas Lapas yang telah menggagalkan penyelundupan pil kopolo," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Banyuwangi, Senin (1/11).

Menurut dia, petugas pengamanan mengetahui adanya penyelundupan barang terlarang jenis trihexyphenidyl itu dari hasil olah kamera pengintai (CCTV) yang diperkuat informasi yang didapatkan dari warga binaan lainnya.

Dalam rekaman kamera CCTV, katanya, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang yang dibungkus warna hitam di lapangan voli blok barat.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Andri Setiawan mengatakan dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas yang mengambil barang terlarang tersebut, yakni inisial SJP (36) dan merupakan narapidana dengan kasus pencurian.

Selanjutnya, petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP. Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur.

"Karena kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar," katanya.

Andri menceritakan, semula warga binaan inisial SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti barulah yang bersnagkutan mengakuinya bahwa memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi.

"Pengakuan yang bersangkutan, transaksinya ia lakukan melalui sambungan telepon wartel khusus yang merupakan bagian layanan yang disediakan Lapas," paparnya.

Kata Andri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. Dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G.

"Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas. Dia mengaku, ini adalah percobaan pertama yang dilakukannya," katanya.

Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas Banyuwangi selama 11 bulan tersebut harus mendapatkan sanksi khusus dari Lapas. Padahal 6 bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas.

"SJP akan kami tempatkan di sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-haknya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut," ujarnya.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari catatan petugas, SJP sudah enam kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021