Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan sanksi teguran sekaligus peringatan pertama kepada anggotanya berinisial LD yang memberikan izin latihan silat di gedung serbaguna milik Satpol PP sehingga memicu kerumunan orang.
"Nanti sanksinya akan kita berikan surat peringatan tertulis pertama," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Artista Nindya Putra dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Senin.
Saat ini, LD diperiksa dan diberi surat peringatan, lisan maupun tertulis.
Pihak satpol untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Kabupaten Tulungagung guna mengevaluasi sanksi administratif yang sepadan dengan kesalahan yang sudah dilakukan LD.
"Apakah penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. Kami masih akan konsultasikan dengan BKPSDA," katanya.
Selain menjatuhkan sanksi administratif terhadap LD, kini Satpol sedang mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara kegiatan.
Langkah tegas ini dilakukan Satpol PP menyusul aksi pembubaran latihan pencak silat oleh salah satu perguruan silat di gedung satpol PP, depan pendopo Kabupaten Tulungagung, karena dianggap memicu kerumunan.
Peserta latihan ada lebih dari 100 orang, memadati gedung serbaguna yang hanya seukuran dua lapangan badminton.
Rupanya, penyelenggara latihan silat yang berdalih sedang melakukan pencarian bakat atlet silat untuk Porprov itu mendapat akses (izin) dari oknum anggota Satpol PP setempat.
Pemberian izin istimewa itu konon bisa terjadi karena ada anak oknum anggota satpol berinisal LD yang menjadi anggota perguruan silat itu, dan ikut latihan.
"Itu tidak izin pimpinan, pimpinan pun tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut," terang Genot.
Pihaknya menyayangkan perbuatan LD. Pasalnya Satpol PP dikenal sebagai salah satu garda penegakan protokol kesehatan, dan sering membubarkan kerumunan.
Namun, di internal Satpol PP justru mengizinkan kerumunan yang berada di Depan Pendopo Kabupaten Tulungagung.
"Kita sering bubarkan hajatan, kerumunan, kantor kita sendiri malah jadi pusat kerumunan, jadi kurang mengenakkan," katanya.
Untuk ke depannya, gedung serbaguna tidak boleh digunakan lagi untuk kegiatan di luar kegiatan Satpol PP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Nanti sanksinya akan kita berikan surat peringatan tertulis pertama," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Artista Nindya Putra dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Senin.
Saat ini, LD diperiksa dan diberi surat peringatan, lisan maupun tertulis.
Pihak satpol untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Kabupaten Tulungagung guna mengevaluasi sanksi administratif yang sepadan dengan kesalahan yang sudah dilakukan LD.
"Apakah penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. Kami masih akan konsultasikan dengan BKPSDA," katanya.
Selain menjatuhkan sanksi administratif terhadap LD, kini Satpol sedang mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara kegiatan.
Langkah tegas ini dilakukan Satpol PP menyusul aksi pembubaran latihan pencak silat oleh salah satu perguruan silat di gedung satpol PP, depan pendopo Kabupaten Tulungagung, karena dianggap memicu kerumunan.
Peserta latihan ada lebih dari 100 orang, memadati gedung serbaguna yang hanya seukuran dua lapangan badminton.
Rupanya, penyelenggara latihan silat yang berdalih sedang melakukan pencarian bakat atlet silat untuk Porprov itu mendapat akses (izin) dari oknum anggota Satpol PP setempat.
Pemberian izin istimewa itu konon bisa terjadi karena ada anak oknum anggota satpol berinisal LD yang menjadi anggota perguruan silat itu, dan ikut latihan.
"Itu tidak izin pimpinan, pimpinan pun tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut," terang Genot.
Pihaknya menyayangkan perbuatan LD. Pasalnya Satpol PP dikenal sebagai salah satu garda penegakan protokol kesehatan, dan sering membubarkan kerumunan.
Namun, di internal Satpol PP justru mengizinkan kerumunan yang berada di Depan Pendopo Kabupaten Tulungagung.
"Kita sering bubarkan hajatan, kerumunan, kantor kita sendiri malah jadi pusat kerumunan, jadi kurang mengenakkan," katanya.
Untuk ke depannya, gedung serbaguna tidak boleh digunakan lagi untuk kegiatan di luar kegiatan Satpol PP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021