Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Profesor Abdul Hamid Habbe menyayangkan menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini sudah memakan banyak korban dan mengusulkan agar dipidanakan.
"Pemerintah harus tegas melarang bahkan kalau bisa mempidanakan para pelaku pinjol ilegal tersebut," kata Hamid dalam Webinar Nasional Seri ke-3 tentang Ekonomi Syariah yang digagas Wahdah Islamiyah dari Makassar, Ahad.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara jelang Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang digelar pada Desember 2021 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Professor Hamid yang juga Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah mengemukakan pinjaman online ilegal sudah masuk ke dunia digital.
"Ternyata bukan hanya UMKM yang mencoba masuk ke dunia digital, lintah darat pun masuk ke dunia digital. Kalau dulu jangkauannya ke desa-desa atau pasar-pasar, sekarang jangkauannya nasional," ujar Hamid.
Menurut Hamid, sama saja kedudukan dan status dari keberadaan praktik pinjaman tersebut, apakah dia online atau tidak online.
"Yang jelas kalau tidak syar'i akan ada unsur kezaliman, dan setidaknya kehilangan unsur ukhuwah sebagaimana prinsip ekonomi syariah," ucapnya.
Da'i dan pendidik, memiliki kewajiban mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjaman online ini, dan tentu filosofi pertarungan antara hak dan batil itu tetap dipakai.
"Kalau kita bertanya, kenapa kebatilan itu banyak, ya, karena kebenaran sedikit. Oleh sebab itu kebenaran harus terus disampaikan. Pertama, kita harus berusaha meminimalisir keberadaan pinjaman online yang tidak syar'i apakah itu resmi maupun tidak resmi," kata Hamid.
Kedua, kata Hamid, berupaya mengedukasi masyarakat untuk tidak berhubungan dengan pinjaman online.
Meski diakui Hamid, hal ini sulit karena literasi masyarakat kita tentang perbankan belum merata, kemudian akses ke perbankan syariah atau lembaga non bank syariah itu tidak ada. Sementara masyarakat terdesak keperluannya.
"Rata-rata yang melakukan pinjaman online itu untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk modal usaha, ini yang menjadi problem," ujar Hamid.
Oleh karena itu, Hamid mengajak semua pihak untuk berperan dalam mengatasi masalah ini.
Menurutnya, gerakan menghadapi pinjaman online ini harus serempak dari berbagai pihak, khususnya dari pemerintah dan tokoh masyarakat.
Sebagai solusinya, kata dia, harus tersedia lembaga keuangan syariah mikro untuk memfasilitasi masyarakat yang sedang membutuhkan.
Dalam webinar tersebut, hadir pula narasumber lainnya yaitu Adiwarman Karim (Pakar Ekonomi Syariah dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia) Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin (Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Pemerintah harus tegas melarang bahkan kalau bisa mempidanakan para pelaku pinjol ilegal tersebut," kata Hamid dalam Webinar Nasional Seri ke-3 tentang Ekonomi Syariah yang digagas Wahdah Islamiyah dari Makassar, Ahad.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara jelang Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang digelar pada Desember 2021 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Professor Hamid yang juga Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah mengemukakan pinjaman online ilegal sudah masuk ke dunia digital.
"Ternyata bukan hanya UMKM yang mencoba masuk ke dunia digital, lintah darat pun masuk ke dunia digital. Kalau dulu jangkauannya ke desa-desa atau pasar-pasar, sekarang jangkauannya nasional," ujar Hamid.
Menurut Hamid, sama saja kedudukan dan status dari keberadaan praktik pinjaman tersebut, apakah dia online atau tidak online.
"Yang jelas kalau tidak syar'i akan ada unsur kezaliman, dan setidaknya kehilangan unsur ukhuwah sebagaimana prinsip ekonomi syariah," ucapnya.
Da'i dan pendidik, memiliki kewajiban mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjaman online ini, dan tentu filosofi pertarungan antara hak dan batil itu tetap dipakai.
"Kalau kita bertanya, kenapa kebatilan itu banyak, ya, karena kebenaran sedikit. Oleh sebab itu kebenaran harus terus disampaikan. Pertama, kita harus berusaha meminimalisir keberadaan pinjaman online yang tidak syar'i apakah itu resmi maupun tidak resmi," kata Hamid.
Kedua, kata Hamid, berupaya mengedukasi masyarakat untuk tidak berhubungan dengan pinjaman online.
Meski diakui Hamid, hal ini sulit karena literasi masyarakat kita tentang perbankan belum merata, kemudian akses ke perbankan syariah atau lembaga non bank syariah itu tidak ada. Sementara masyarakat terdesak keperluannya.
"Rata-rata yang melakukan pinjaman online itu untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk modal usaha, ini yang menjadi problem," ujar Hamid.
Oleh karena itu, Hamid mengajak semua pihak untuk berperan dalam mengatasi masalah ini.
Menurutnya, gerakan menghadapi pinjaman online ini harus serempak dari berbagai pihak, khususnya dari pemerintah dan tokoh masyarakat.
Sebagai solusinya, kata dia, harus tersedia lembaga keuangan syariah mikro untuk memfasilitasi masyarakat yang sedang membutuhkan.
Dalam webinar tersebut, hadir pula narasumber lainnya yaitu Adiwarman Karim (Pakar Ekonomi Syariah dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia) Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin (Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021