Sengketa kontrak antara klub bola basket CLS Knights Surabaya dan Dimaz Muharri akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, yakni menolak gugatan yang diajukan CLS Knight terhadap mantan pemainnya itu.

Majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menilai gugatan CLS tidak layak. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan gugatan ini tidak dapat diterima," kata Jan Manopo saat membacakan amar putusan.

Putusan itu sejalan dengan eksepsi Antonius Youngky Adrianto selaku kuasa hukum Dimaz Muharri. Sejak awal Youngky berpendapat jika gugatan yang dilayangkan CLS tidak memiliki legal standing.

"Inti pertimbangan hukum dari majelis hakim adalah tidak kuatnya gugatan. Syarat formil gugatan tidak terpenuhi dan eksepsi kami selaku tergugat terkait legal standing dapat dikabulkan," ujar Youngky yang mendampingi Dimaz Muharri.

Youngky berharap CLS Knights selaku penggugat bisa menerima putusan majelis hakim sebab Dimaz ingin perkara itu segera berakhir.

"Mari kita bersama-sama berdamai demi perbasketan Indonesia. Indonesia kan akan menjadi tuan rumah FIBA Basketball World Cup 2023. Kita butuh fokus ke pengembangan atlet dan tim basket nasional daripada menangani hal-hal seperti ini," tambah Youngky.

Dihubungi terpisah, Dimaz Muharri mengaku lega dengan putusan majelis hakim. "Dari awal saya tidak ada niat buruk pada mantan klub saya,” ujarnya.

Dimaz berharap kejadian ini menjadi preseden buruk terakhir bagi atlet di Indonesia. "Semoga tidak ada teman-teman atlet lain yang harus mengalami apa yang saya alami," ujar pria yang sempat menjadi salah satu pemain terbaik Indonesia tersebut.

Putusan majelis hakim ini tentu menjadi angin segar untuk atlet-atlet profesional Indonesia mengingat selama ini tidak sedikit atlet yang mengalami kerugian sepihak terkait perjanjian kontrak dengan timnya.

Pewarta: Fiqih Arfani/DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021