Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan pada sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Kamis (21/10).
Informasi yang dihimpun, kantor itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Dari penggerebekan itu, sebanyak 13 orang telah diamankan.
Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut disita, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut.
"Benar (menangkap 13 orang)," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Mengenai belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.
"Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021